Tawassul

Definisi
Tawassul dalam arti bahasa adalah pendekatan, sedangkan dalam arti istilah tawassul adalah menghadap Allah subhanahu wa ta'ala dalam berdoa lantaran kemuliaan dan kehormatan para nabi atau hamba yang sholih. Contoh:
أللهمّ بجاه نبيّك صلى الله عليه وسلم اغفر لي واستر لي عيوبي.....
"Ya Allah dengan kemuliaan Nabi-Mu sallallahu 'alaihi wa sallam ampunilah aku dan tutupilah kejelekanku…."
Tawassul juga berarti menjadikan mereka yang terhormat yaitu para nabi atau hamba-hamba yg sholih sebagai lantaran menghadap Allah dalam memohon berbagai hajat (kebutuhan) dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada mereka (para nabi & para hamba yang sholih) dari kemuliaan dan kehormatan, serta mengerti bahwa mereka semua adalah hamba-hamba yang diciptakan hanya milik Allah SWT. Akan tetapi Allah telah menjadikan mereka sebagai indikasi atas setiap kebaikan, keberkahan dan sebagai kunci segala kerahmahan.
Maka si mutawassil (orang yg melakukan tawassul) sebenarnya tidak meminta hajatnya kecuali dari Allah SWT dan beri'tiqod (meyakini) bahwa Allah-lah sang pemberi dan pencegah bukan selain-Nya. Adapun penghadapan kepada Allah dengan lantaran para nabi atau hamba-hamba yang sholih itu adalah karena mereka lebih dekat dengan Allah, lebih dicintai Allah. Maka tentunya Allah lebih menerima do'a dan syafa'at (pertolongan) mereka. Karena kecintaan Allah kepada mereka, begitu juga sebaliknya kecintaan mereka kepada Allah SWT. Sedangkan Allah mencintai, menyenangi orang-orang yang berkelakuan baik dan mencintai, menyenangi orang-orang yang bertaqwa. Dalam Hadist qudsi, Allah mensinyalir hal ini;
(( ولا يزال عبدي يتقرّب إلي بالنّوافل أحبّه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها , ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذ ني لأعيذه )) رواه البخاري
"Dan tidak pernah berhenti hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan kesunnahan-kesunnahan sampai Aku mencintainya, maka ketika Aku mencintainya, Aku adalah pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, dan penglihatan yang ia gunakan untuk melihat, dan tangan yang ia gunakan untuk menindak, dan kaki yang ia gunakan untuk berjalan. Dan ketika ia meminta kepada-Ku maka sungguh Aku akan memberinya dan ketika ia meminta perlindungan maka sungguh Aku akan melindunginya." Diriwayatkan Al Bukhori.
Hukum dan Dalil
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas mengenai arti dari tawassul, maka para ulama' sepakat bahwa hukum tawassul adalah ja'iz/boleh. Bahkan tawassul adalah jalan orang mu'min dan landasan hamba-hamba Allah yg diridloi. Dan tawassul masih terus dikenal baik di masa terdahulu ataupun sekarang, dan juga diketahui oleh setiap agama. Dalil yang menunjukkan hukum tawassul boleh di antaranya adalah:
1) Dalil dari Al Qur'anul Karim ;
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 35:
(( يا أيها الذين ءامنوا اتّقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة...)) سورة المائدة : 35
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada Allah…" (Al Maidah ayat:35)
Ayat di atas menunjukkan perintah dari Allah untuk mencari wasilah (lantaran atau jalan) dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan wasilah itu sendiri adalah segala sesuatu yang dijadikan Allah sebagai sebab untuk mendekatkatkan diri kepada Allah dan penyampaian pemenuhan hajat dari Allah SWT.
2) Dalil dari Hadits :
(( عن عثمان بن حنيف رضي الله عنه أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : إني أصبت في بصري فادع الله لي قال : "اذهب فتوضأ وصلّ ركعتين ثم قل : أللهمّ إني أسألك وأتوجّه إليك بنبيّي محمد نبيّ الرحمة يا محمد إنّي أستشفع بك على ربّي في ردّ بصري فشفّعني في نفسي وشفّع نبيّي في ردّ بصري , وان كانت لك حاجة فافعل مثل ذالك" )) . رواه الترمذي وقال حسن صحيح والحاكم وقوله فيه ( وأن كانت لك حاجة فافعل مثل ذالك ) رواها فيه ابن أبي خيثمة في تاريخه .
"Diceritakan dari Utsman bin Hanif RA sesungguhnya ada seorang laki-laki buta mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata: Sesungguhnya aku terluka di penglihatanku maka berdo'alah kepada Allah untukku, Nabi berkata : "Pergilah maka berwudlulah dan sholatlah 2 raka'at kemudian ucapkan : Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan lantaran Nabiku, Nabi yang perahmah Ya Muhammad sesungguhnya aku meminta pertolongan dengan lantaranmu kepada tuhanku dalam mengembalikan penglihatanku maka tolonglah diriku dan tolonglah nabiku dalam mengembalikan penglihatanku, dan ketika kamu mempunyai hajat maka lakukanlah seperti tadi". (Diriwayatkan At Turmudzi dan mengatakan hadist hasan shohih begitulah yg diriwayatkan An Nasa'i dan Al Hakim dan perkataan Al Hakim (وأن كانت لك حاجة فافعل مثل ذالك) dalam hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Khoitsamah dalam sejarahnya.
Dan do'a yg diajarkan Rasulullah SAW ini boleh digunakan untuk tawassul dalam masa kehidupan Rasulullah atau setelah wafatnya, hal ini terkhusus ditunjukkan dalam hadits di atas yg artinya (ketika kamu mempunyai hajat maka lakukanlah seperti tadi) bahkan At Thabrani dan lainnya meriwayatkan bahwa Sayyidina Utsman bin Hanif (yang menceritakan hadits di atas) mengetahui orang setelah wafatnya Nabi berdo'a menggunakan do'a ini tadi ketika dia mempunyai hajat dan terpenuhilah hajat tersebut. Dan Imam At Thabrani juga membenarkan cerita ini dan Imam Al Mundziri juga menetapkan dalam kitab At Targhib wa Tarhib begitu juga Al Hafidz Ibnu Hajar al Haitsami dalam kitab Majma' az Zawa'id.
Adapun dalil tawassulnya Sayyidina Umar dengan Sayyidina Abbas (dalam masa keduanya masih hidup) dijadikan sebagai dalil bahwa bertawassul dengan orang yang sudah mati itu tidak boleh (menggunakan mafhum mukholafah/pemahaman sebaliknya), maka itu tidak dibenarkan bahkan dalil ini menunjukkan kebolehan bertawassul dengan selain para nabi. Dan sesungguhnya Sayyidina Umar ketika bertawassul dengan Sayyidina Abbas itu menunjukkan keutamaan Ahlul Bait (keluarga nabi Muhammad SAW) dan ini juga merupakan dalil atas bolehnya bertawassul dengan orang yang diutamakan padahal ada orang yg lebih utama yaitu Sayyidina Umar, dari sisi tempat di antara para sahabat Sayyidina Umar lebih utama dari Sayyidina Abbas bin Abdul muthallib radliyallahu 'anhuma.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Kalam (komentar)
Syekh MUHAMMAD bin ABDUL WAHAB mengenai Tawassul

Beliau berkata dalam kumpulan fatwanya bagian ketiga dari kumpulan karangan-karangan yang diterbitkan oleh jami'ah (University) Al Imam Muhammad bin Sa'ud Al Islamiah halaman 68 setelah beliau ditanya oleh pengikutnya dalam masalah istisqo' (meminta hujan) tidak apa-apa bertawassul dengan para sholihin. Dan pendapat Imam Ahmad (bertawassul dengan Nabi SAW):
Kemudian beliau Syekh ibn Abdul Wahab berkata :
"هذه مسألة من مسائل الفقه وان كان الصواب عندنا قول الجمهور : أنه مكروه , فلا ننكر من فعله ولكن إنكارنا على من دعا لمخلوق أعظم مما يدعوا الله تعالى" اهــــــ
"Ini (tawassul) adalah satu masalah dari beberapa masalah fiqh dan meskipun benar menurut madzhab kita pendapat jumhur (mayoritas) adalah makruh, maka kita tidak mengingkari atas orang yg mengerjakanya akan tetapi kita ingkar atas orang yg berdo'a kepada makhluq dg lebih agung dari pada Allah ta'ala."
------------------------------------------------------------------------------------------------
Begitulah yg telah di katakan oleh beliau Syekh Muhammad bin Abdul Wahab (pemimpin dari salah satu madzhab di antara beberapa madzhab yg ada di Negara kita yang biasa disebut dengan "Muhammadiyah/Wahabi") dalam masalah tawassul, tidak ada indikasi yang mengharamkan perbuatan tawassul. Beliau juga memberi sinyal bahwa masalah tawassul adalah sebagian dari masalah fiqh yang banyak terjadi perbedaan pendapat melihat di sana terdapat banyak sekali para fuqoha'. Maka tidak layak bagi kita untuk memperdebatkan masalah ini hanya untuk mencari kemenangan dan keunggulan belaka.
Kesimpulan & Penutup
Tawassul sebagaimana pengertian dan pemahaman yang telah tertuliskan maka hukum tawassul adalah sah, jai'z/diperbolehkan, baik itu tawassul dengan lantaran para nabi atau para hamba yg sholih (ketika masih hidup atau sesudah wafat) atau juga dengan perbuatan amal yg baik. Dan juga karena tujuan dari tawassul sendiri adalah mengangkat derajat diterimanya do'a dan menghadap Allah SWT dengan orang yang lebih dicintai dan mempunyai derajat yang lebih tinggi.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sendiri sudah dicontohkan dengan mudah disaat kita mempunyai permintaan kepada orang yang mempunyai kekuasaan yang tinggi sedangkan posisi kita hanya sebagai orang biasa, contohkanlah kita mempunyai permintaan pada presiden maka pastinya akan membutuhkan bantuan mereka orang-orang dalam yang lebih dekat dengan presiden. Dan presiden itu sendiri pun telah menjadikan di antara orang-orangnya sebagai sarana lantaran penghubung dirinya dengan rakyat--rakyatnya. Dan dengan lantaran semakin menunjukkan bahwa Allah SWT adalah Sang Maha Agung, Maharaja Maha Mulya yang Maha Teliti dengan segala apa yang kita kerjakan (( والله خبير بما تعملون )) dan mencintai orang-orang yang berbuat baik ((والله يحب المحسنين )) mengingat kita hanyalah manusia makhluk berhawa nafsu, mahkluk yang lemah yang tak luput dari dosa dan salah.
Selanjutnya hanya sedikit yang bisa kami tulis dari sekian banyak argumen dan dalil mengenai tawassul. Dengan rasa khidmat sangat senang jika ada pembenaran mengenai kesalahan dalam tulisan yg sederhana ini.
Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan ridlo dari Allah subhanahu wa ta'ala. Amin.

1 komentar: